Namun setelah dipikir-pikir banyaknya jeratan dan peraturan tersebut bukan hanya untuk memerangi kejahatan namun dibalik itu ada usaha untuk mempertahankan kekuasaan, semisal dengan TAP MPRS No 25 tahun 1966, tentang pelarangan komunisme atau organisasi yang bahkan sampai sekarang mungkin masih bisa digunakan untuk menjerat seseorang. Atau perda-perda syariah yang bermunculan menambah rasa heran saja bukankah yang berhak memiliki perda itu hanyalah Nanggroe Aceh Darusalam saja, namun ternyatan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, membuat celah untuk terjadinya hal tersebut, bisa dibayangkan animo untuk mengubah perilaku diri pribadi, dengan social enggineering yang mengarah pada partai atau agama tertentu