Eksploitasi Demokrasi, mungkinkah? | the Suryaden

Eksploitasi Demokrasi, mungkinkah?

Mungkinkah ada hubungannya antara kehidupan yang semakin kompleks ini dengan jumlah dan jenis Undang-undang yang diterbitkan ataukah memang jika bisa dibuat sulit mengapa harus dipermudah. Saat ini banyak ragam tentang perikehidupan ini yang diatur dengan undang-undang, mengapa harus diundangkan entahlah, seperti macam-macam jenis Rancangan undang-undang yang ada seperti Rancangan undang-undang Badan hukum Pendidikan yang menuai banyak protes, karena dianggap akan mempermahal dan melegalkan mahalnya biaya-biaya dalam persekolahan. Rancangan Undang-Undang Dosen, Guru, Notaris, dan lain sebagainya, malah bikin aneh dan menjadi tidak fokus sama sekali.

Mengapa tidak ada Undang-undang induk atau pokok saja kemudian diatur dengan pelaksanaan sesuai dengan kebijakan lokal atau peraturan dibawahnya dengan lebih detail dan mengerucut. Entah juga karena sebuah upaya untuk mengajak bingung dan lupa dengan esensi undang-undang dasar yang sudah cukup apik

Jika trend ini semakin menjadi-jadi mungkinkah profesi seperti pelacur, tukang becak, sopir, copet, bahkan pencuri atau penipu mengusulkan sebuah rancangan undang-undang untuk mengatur profesinya agar menjadi kelihatan elit seperti profesi lainnya... hahaha... mengapa tidak tentunya mahasiswa dan pelajar harus sigab menangkap kemungkinan ini untuk membela kepentingannya, perang kepentingan memang sudah merambah ke ranah pengeksploitasian demokrasi hingga penjungkirbalikan pengertian tentang hak

Salah satu undang-undang yang pernah disahkan dan memiliki nilai-nilai yang mungkin saat ini sudah berubah sama sekali adalah UU No. 4 th 1950 tentang Dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di Sekolah, super menarik karena sangat sederhana dan mencakup banyak hal urgent. Mengapa merancang sebuah aturan pokok yang sangat sulit dan rumit sehingga malah seperti aturan dibawahnya seperti saat ini.

Begitulah sebuah kekaguman atas kebijakan masalalu yang indah dan cerdas sekali... bahkan dalam UU No. 4 th 1950 diatur juga hal yang penting sekali bahwa sekolah bisa membayar semampunya, betapa nilai-nilai perjuangan bangsa dan kebersamaan dalam mencapai kemerdekaan saat ini sudah layu... malah semakin jelas pengkastaan warga negara atas nama pendidikan, profesi dan tentunya status sosial...

Komentar

Avatar itempoeti

Selain pemerkosaan terhadap

Selain pemerkosaan terhadap UU No. 4 th 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, yang juga diperkosa habis2an juga adalah UU No.5 tahun 1960 tentang PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA. Semua Undang-Undang dibuat atas pesanan para kapitalis dengan mengorbankan bahkan mengkhianati Preambule UUD'45. Bukan hanya itu, yang lebih parah, amandemen terhadap UUD'45 pun sudah bertentangan dengan jiwa Pembukaan UUD'45. Jangan lupa..., semakin banyak Undang-Undang yang dibuat semakin tebal kocek anggota Dewan karena biaya sidang, PANSUS dan amplopan dari para pemesan Undang-Undang akan menambah kocek mereka semakin tebal. HIDUPLAH INDONESIA RAYA !!!
Avatar Galuharya

mestinya pemerintah menyadari

mestinya pemerintah menyadari akan pentingnya pendidikan buat suatu negara. dengan pendidikan diharapkan masyarakat akan semakin cerdas dan juga bisa lebih sejahtera (dooh) kayaknya sang pendiri bangsa menangis melihat kelekuan pemimpin saat ini
Avatar mas stein

politik mas, politik. saya

politik mas, politik. saya sebagai birokrat sudah sering melihat aturan baru yang keluar yang kadang bikin saya ndak enak menjelaskan ke publik, walaupun kadang saya juga merasa aturan itu ndak pas tetep saya harus jalankan karena saya ini eksekutor, bukan konseptor. kata temen saya yang pernah ikut mbahas RUU di DPR tarik ulurnya lama, banyak kepentingan di dalemnya.

Halaman