UU ITE

Cakrawala dan Oase Kebebasan Berekspresi (di) Internet Indonesia

Kerap sudah diskusi mengenai kebebasan berekspresi (di) internet, teringat suatu saat yang lalu, entah mungkin sudah beberapa tahun tatkala Komunitas Blogger TPC Surabaya berulang tahun, pada malam harinya terjadilah kopdar dan adu mulut sesama blogger meski dalam bingkis suasana santai. Pembicaraan memanas ketika saya mengusulkan dan menentang pendapat dari Komunitas Blogger Bengawan untuk menolak Pasal 27 Ayat 3 UU Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - UU ITE - yang dikomandani oleh Kyai Blontankpoer, juga arus mainstream saat itu baik dari TPC, Blogger Ngalam dan sebagainya.

regulasi media komunikasi

Linguistik atau bahasa adalah ujung tombak berkomunikasi, di dalamnya bernaung banyak sekali arti dan makna. Agar dapat tercipta makna yang positif, nalar pikir budaya dan rasa bahasa yang indah tentunya harus bisa dipahami dua atau banyak pihak lainnya dalam keadaan yang setara atau interdependensi, yang mana berkaitan satu dengan lain. Bahasa juga dapat dijadikan banyak parameter seperti kedalaman imu, maksud itikad dan sebagainya selain kesantunan dan kerjasama bukan hanya menjadi simbol atau malah senjata untuk saling ancam atau menikam antara satu dengan lainnya.

boneka india

Kepala Biro Pusat Statistik, Rusman Heriawan menyatakan, ekspor Indonesia masih didominasi oleh sumber daya komoditas dan mineral. “Penjualan batu bara dan minyak kepala sawit masih memimpin pasar ekspor Indonesia,” katanya, Jumat (28/1). Namun produk lainnya yang sudah menjadi langganan ekspor sejak lama seperti tekstil dan karet tetap menjanjikan. “Barang-barang elektronik juga cukup baik nilai ekspornya,” tuturnya.

Tindak Pidana Tehnologi Informasi

Sebuah regulasi baru yang berhubungan dengan aktifitas tehnologi informasi sedang dalam proses penyiapan dan sudah masuk ke Prolegnas yaitu RUU Tipiti, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Tehnologi Informasi. RUU yang memiliki ancaman lebih keras dibandingkan dengan UU ITE yang seharusnya memang tidak perlu di takuti karena seharusnya mengatur jalannya Transaksi Elektronik saja dan malah agak rancu dengan penambahan kata Informasi didepannya tersebut mungkin adalah paket hemat, sekali tepuk dua tiga lalat mati karenanya terutama dengan jurus yang singkat padat yaitu pasal-pasal multi tafsir seperti pencemaran nama baik, penyebaran informasi pornografi dan lain sebagainya yang seakan ingin meluluhlantakkan semua perbuatan yang dipersangkakan buruk.

Berlangganan RSS - UU ITE