tolak

Tindak Pidana Tehnologi Informasi

Sebuah regulasi baru yang berhubungan dengan aktifitas tehnologi informasi sedang dalam proses penyiapan dan sudah masuk ke Prolegnas yaitu RUU Tipiti, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Tehnologi Informasi. RUU yang memiliki ancaman lebih keras dibandingkan dengan UU ITE yang seharusnya memang tidak perlu di takuti karena seharusnya mengatur jalannya Transaksi Elektronik saja dan malah agak rancu dengan penambahan kata Informasi didepannya tersebut mungkin adalah paket hemat, sekali tepuk dua tiga lalat mati karenanya terutama dengan jurus yang singkat padat yaitu pasal-pasal multi tafsir seperti pencemaran nama baik, penyebaran informasi pornografi dan lain sebagainya yang seakan ingin meluluhlantakkan semua perbuatan yang dipersangkakan buruk.

Berlangganan RSS - tolak