Mungkinkah ada hubungannya antara kehidupan yang semakin kompleks ini dengan jumlah dan jenis Undang-undang yang diterbitkan ataukah memang jika bisa dibuat sulit mengapa harus dipermudah. Saat ini banyak ragam tentang perikehidupan ini yang diatur dengan undang-undang, mengapa harus diundangkan entahlah, seperti macam-macam jenis Rancangan undang-undang yang ada seperti Rancangan undang-undang Badan hukum Pendidikan yang menuai banyak protes, karena dianggap akan mempermahal dan melegalkan mahalnya biaya-biaya dalam persekolahan. Rancangan Undang-Undang Dosen, Guru, Notaris, dan lain sebagainya, malah bikin aneh dan menjadi tidak fokus sama sekali.