SOPA, Stop Online Privacy Act dan PIPA, Protect IP Act adalah dua rancangan undang-undang Amerika yang banyak ditentang. PIPA adalah undang-undang yang melarang pelanggaran hak cipta, dengan cara memblokir domin dan situs-situs web untuk dapat dikunjungi di Amerika. Juga berimplikasi pada mode pencarian, jika situs-situs yang melanggar hak cipta hingga melakukan perdagangan yang memakai jasa pembayaran online, harus dihilangkan dari hasil pencarian dan diblokir oleh situs penyedia layanan pembayaran melalui internet. Situs-situs yang melanggar tersebut pun tidak boleh mendapatkan jasa layanan iklan digital.