Nahdlatul Ulama pada awal didirikannya, dimaksudkan menjadi gerakan sosial keagamaan yang memberi perhatian terhadap masyarakat kecil dan kemandirian Pesantren. Khittah Nahdlatul Ulama yang kembali diteguhkan pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-27 di Situbondo, sebagai gerakan sosial keagamaan, akhir-akhir ini mengalami penumpulan dan pendangkalan gerak dan moral, sehingga peran Nahdlatul Ulama menjadi kurang berarti di level akar rumput masyarakat Nahdlatul Ulama sendiri dan di tengah kebangsaan Indonesia.