Sembarangan

permen pahit

Tidak habis pikir memang dengan segala penyalahgunaan fasilitas dan berbagai kemudahan yang ada. Semisal wahana internet yang memang pada awalnya penuh dengan kebebasan, dengan segala niat baiknya tentunya. Kemudian dalam perkembangannya setiap orang bisa untuk mengakses dengan mudah untuk kemudian terjadilah hal-hal yang seprti biasa dilakukan di dunia nyata. Kadang perbedaan itu memang tipis dan lama kelamaan terasa menyatu dengan kehidupan sehari-hari, hingga status-status online kadang mencerminkan perasaan sehari-hari yang otomatis menjadi konten multimedia.

Bahwa "nila setitik akan merusak susu sebelahnyangga", mungkin masih menjadi senjata andalan untuk menggeneralisasikan sesuatu kesalahan dengan ditambahi kaitan-kaitan yang sangat filosofis dan kadang kepala orang biasa tak bisa memahaminya. Banyaknya bug-bug yang ada selalu saja bisa untuk permainan baik yang berniat baik maupun berniat jahat. Meski kejadian yang terjadi adalah kesalahan yang bisa saja terjadi di dunia nyata, namun satu kesalahan kecil itu bisa menjadi sebuah tools untuk memberangus ratusan aktifitas positif yang justru malah tidak pernah dianggap ada.

Tindak Pidana Tehnologi Informasi

Sebuah regulasi baru yang berhubungan dengan aktifitas tehnologi informasi sedang dalam proses penyiapan dan sudah masuk ke Prolegnas yaitu RUU Tipiti, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Tehnologi Informasi. RUU yang memiliki ancaman lebih keras dibandingkan dengan UU ITE yang seharusnya memang tidak perlu di takuti karena seharusnya mengatur jalannya Transaksi Elektronik saja dan malah agak rancu dengan penambahan kata Informasi didepannya tersebut mungkin adalah paket hemat, sekali tepuk dua tiga lalat mati karenanya terutama dengan jurus yang singkat padat yaitu pasal-pasal multi tafsir seperti pencemaran nama baik, penyebaran informasi pornografi dan lain sebagainya yang seakan ingin meluluhlantakkan semua perbuatan yang dipersangkakan buruk.

Berlangganan RSS - Sembarangan